Bagaimanakah Hukum Menghadiri Jenazah Non Muslim?


Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memberikan wala (loyalitas) kepada kaum yang dimurkai oleh Allah (orang-orang kafir)” (QS. Al-Mumtahanah: 13)

Ada dua hal yang perlu kita bedakan terkait interaksi dengan non muslim: Pertama, berbuat baik dan bersikap adil. Sikap semacam ini diajarkan dan dianjurkan dalam Islam. Kaum muslimin, siapapun dia, disyariatkan untuk berbuat baik, bersikap baik terhadap semuanya, bahkan kepada orang kafir sekalipun.

Sebagaimana yang Allah firmankan,

” Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kedua, memberikan loyalitas. Sikap yang kedua ini dilarang dalam Islam, bahkan Allah memberikan ancaman yang sangat keras bagi kaum muslimin yang memberikan loyalitas kepada orang kafir. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali (kekasih); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).

Para ulama menggolongkan menghadiri jenazah orang kafir termasuk bentuk memberikan loyalitas. Karena itulah mereka melarang kaum muslimin menghadiri jenazah non muslim.

Allah menurunkan firman-Nya: “Sesungguhnya engkau tidak bisa memberikan petunjuk kepada orang yang kamu cintai, namun Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Qashas: 56).

Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Seorang muslim tidak boleh memandikan ayahnya, jika ayahnya mati kafir, tidak boleh mengiringi mayatnya, dan tidak boleh pula memasukkannya ke kuburan. Kecuali jika dia khawatir mayitnya tidak terurus, maka dia boleh menguburkannya.” (al-Mudawanah, 1:261).

Dalam Syarah Muntaha al-Iradat dijelaskan maksud Imam Malik di atas,

“Orang muslim tidak boleh memandikan orang kafir”, karena adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir. Karena hal itu termasuk mengagungkan dan mensucikannya, karena itu, perbuatan ini tidak dibolehkan. Sebagaimana tidak boleh menshalati mayatnya.” (Syarh Muntaha al-Iradat, 1:347).

Dalam Kasyaful Qana dinyatakan, “Seorang muslim diharamkan memandikan orang kafir, meskipun dia kerabat dekat. Dilarang pula mengkafani, menshalati mayatnya, mengikuti jenazahnya atau menguburkannya. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memberikan wala (loyalitas) kepada kaum yang dimurkai oleh Allah”. Sementara memandikan mayit dan semacamnya, termasuk memberikan loyalitas kepadanya. Karena mengandung unsur; mengagungkan dan mensucikan mereka. Ststusnya seperti menshalati mereka.. kecuali jika tidak ada orang lain yang menguburkannya maka keluarganya harus menguburkannya.” (Kasyaful Qana, 2:123).Allahu alam.

Sumber : 9Trendingnews

0 Response to "Bagaimanakah Hukum Menghadiri Jenazah Non Muslim?"

Post a Comment