Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing & Kentut
Bagaimanakah bila seorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah?
Ada hadits yg dapat menjawab perihal ini, merupakan hadits dari ‘Aisyah.
Dari ‘Aisyah, dirinya berbicara bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat disaat makanan sudah dihidangkan, demikian pun ga ada shalat bagi yg menahan akhbatsan (kencing atau buang air akbar).” (HR. Muslim no. 560).
Bagi ulama yg berpendapat bahwa khusyu’ termasuk juga dalam kewajiban dalam shalat, berarti tujuan kata “laa” dalam hadits menunjukkan tak sahnya shalat bersamamenahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Maka “laa” yg dimaksud dalam hadits yakni menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yg menahan kencing”.
Bila begitu, bagaimanakah hukum menahan kencing atau buang air diwaktu shalat?
Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Sholeh Al ‘Utsaimin menuturkan bahwa jikalau hanya merasakan mau buang air mungil atau air agung tidak denganmenahannya, seperti itu tetap dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yg menciptakan masalah hanyalah kalau ditahan. Apabila tak dalamkondisi menahan, sehingga tak masalah utk shalat sebab hati tetap dapat berkonsentrasi utk shalat.
Syaikh Ibnu Utsaimin serta menyebut bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing & buang air akbar.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh.
Imam Nawawi bicara, “Menahan kencing & buang air besar(termasuk juga pun kentut, -pen) mengakibatkan hati satu orang tak konsen di dalam shalat & khusyu’nyamenjadi tak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah & pula ulama yang lain. Kalau ketika shalat masihlahlonggar (artinya : tetap ada disaat luas utk buang hajat, -pen), sehingga dihukumi makruh. Tetapi seandainya saat sempit buat shalat, contohnya jikalau makan atau bersuci mampu ke luar dari kala shalat, sehingga(biarpun dalam kondisi menahan kencing), terus shalat di waktunya & tak boleh ditunda.”
Imam Nawawi berbicara pun, “Jika seorang shalat dalam kondisi menahan kencing padahal masihlah ada saat yg longgar utk lakukan shalat sesudah buang hajat, shalatdisaat itu dihukumi makruh. Tapi, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- & ini yg menjadi opini jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5 : 46)
0 Response to "Hukum Menahan Kencing dan Kentut Saat Shalat"
Post a Comment